Latar Belakang Serangan Israel ke Doha
diwisata.com – 9 September 2025, serangan udara yang dilakukan oleh Israel di ibu kota Qatar, Doha, mengejutkan dunia internasional. Dalam serangan yang menargetkan fasilitas yang diklaim Israel sebagai pusat logistik Hamas, banyak pihak menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. Hamas sendiri secara tegas mengutuk serangan tersebut sebagai “agresi brutal” yang melanggar hukum kemanusiaan internasional yang mengatur konflik bersenjata. Serangan ini tidak hanya memicu ketegangan antara Israel dan Hamas, tetapi juga memengaruhi hubungan diplomatik Qatar dengan negara-negara besar dunia.
Qatar, yang selama ini dikenal sebagai mediator diplomatik utama dalam konflik Timur Tengah, segera merespons dengan mengajukan protes keras kepada Dewan Keamanan PBB, menuntut adanya penyelidikan internasional terhadap serangan tersebut. Banyak analis politik melihat ini sebagai eskalasi yang berbahaya dalam konflik yang sudah cukup lama berlangsung di wilayah tersebut, dan menyarankan bahwa dunia internasional harus lebih tegas dalam menangani agresi yang melanggar hukum internasional.
Media internasional seperti BBC, Al Jazeera, dan Reuters segera melaporkan kejadian ini, dengan fokus pada dampaknya terhadap stabilitas Timur Tengah dan potensi ketegangan lebih lanjut antara negara-negara besar yang terlibat dalam konflik Palestina-Israel.
Reaksi Hamas terhadap Serangan dan Tuduhan Pelanggaran Hukum Internasional
Hamas, yang selama ini memimpin perjuangan bersenjata di Gaza, tidak tinggal diam dengan serangan Israel terhadap Doha. Dalam pernyataan yang dikeluarkan melalui juru bicara mereka, Hamas menuduh Israel sengaja melanggar konvensi internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melindungi hak-hak sipil dan perlindungan terhadap daerah netral atau negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik.
“Serangan ini adalah tindakan terorisme negara yang tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merusak perdamaian dan stabilitas kawasan. Kami menuntut dunia internasional untuk segera mengambil langkah tegas terhadap agresi ini,” ujar juru bicara Hamas dalam pernyataan resminya.
Para ahli hukum internasional berpendapat bahwa serangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 Konvensi Jenewa, yang mengatur serangan terhadap negara yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata secara langsung. Dalam hal ini, Qatar jelas tidak terlibat dalam perang Israel-Palestina, dan serangan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan negara.
Namun, Israel membela tindakannya dengan mengklaim bahwa fasilitas yang diserang digunakan oleh Hamas untuk merencanakan serangan terhadap wilayah Israel. Namun, ini tidak mengurangi kritik keras dari pihak internasional yang menilai bahwa serangan tersebut terlalu luas dan tidak terukur, serta merugikan warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.
Dampak Serangan Terhadap Hubungan Israel dan Negara-negara Teluk
Serangan Israel terhadap Doha tidak hanya menyorot ketegangan antara Hamas dan Israel, tetapi juga mempengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan negara-negara Teluk, khususnya Qatar. Qatar selama ini dikenal sebagai negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan berbagai pihak, termasuk dengan Hamas, dan memiliki peran penting dalam mendukung proses perdamaian di Timur Tengah.
Pada tahun 2021, Qatar bahkan menjadi tuan rumah bagi perundingan damai antara Israel dan Palestina, yang membuka peluang untuk pendekatan yang lebih moderat dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, serangan ini menunjukkan bahwa Israel tidak ragu untuk melakukan tindakan militer yang bisa merusak upaya-upaya diplomatik yang sedang berlangsung.
Pihak Qatar sendiri sudah mengeluarkan pernyataan keras yang menyebut serangan ini sebagai “pelanggaran terhadap kedaulatan negara Qatar” dan menyerukan dunia internasional untuk segera bertindak. Sebagai negara yang telah lama mendukung proses perdamaian dan kemerdekaan Palestina, Qatar merasa serangan ini mencoreng upaya-upaya diplomatik yang telah dibangun dengan susah payah.
Perspektif Hukum Internasional: Pelanggaran Berat terhadap Kemanusiaan
Dari sudut pandang hukum internasional, serangan Israel terhadap Doha berpotensi menjadi preseden yang berbahaya. Konvensi Jenewa 1949, yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam waktu perang, melarang penyerangan terhadap negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Serangan Israel, yang dilakukan tanpa peringatan sebelumnya dan menargetkan fasilitas sipil di Doha, mengundang tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum perang internasional.
Menurut pakar hukum internasional, serangan terhadap negara yang tidak berperang secara langsung merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai agresi, yang merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB yang melarang agresi militer terhadap negara lain tanpa alasan yang sah. Bahkan jika serangan tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan infrastruktur yang dianggap mendukung kegiatan militer Hamas, ini tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas yang diatur dalam hukum internasional.
Beberapa negara Barat, termasuk Amerika Serikat, menyatakan dukungannya terhadap Israel dengan alasan hak negara tersebut untuk membela diri. Namun, banyak negara Asia dan Eropa yang lebih memilih untuk tetap bersikap netral, menuntut penyelidikan independen atas insiden tersebut. Protes dari Qatar dan negara-negara besar di Timur Tengah juga menunjukkan bahwa serangan ini bisa berujung pada isolasi internasional bagi Israel jika tidak ada langkah tegas yang diambil.
Reaksi Masyarakat Internasional: Dari Diplomasi ke Sanksi?
Sebagai tanggapan atas serangan Israel, sejumlah negara besar, termasuk Rusia dan Tiongkok, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar Dewan Keamanan PBB segera mengadakan pertemuan darurat untuk membahas pelanggaran hukum internasional ini. Kedua negara tersebut menilai serangan ini sebagai “agresi tidak sah” yang mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah dan berpotensi memperburuk ketegangan yang sudah berlangsung lama.
Sementara itu, Uni Eropa, meski mengecam serangan Israel, menyarankan agar dialog diplomatik tetap dibuka untuk mencari solusi damai. Peran Qatar sebagai mediator dalam konflik Palestina-Israel dinilai sangat penting, dan Uni Eropa tidak ingin melihat negara ini terjebak dalam konflik yang lebih luas. Namun, apakah dunia internasional akan bergerak menuju sanksi atau hanya sekadar kecaman verbal, masih menjadi pertanyaan besar.
Kecaman terhadap Israel juga datang dari masyarakat sipil di seluruh dunia, yang memandang serangan ini sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang memperburuk kondisi kemanusiaan di kawasan tersebut. Lembaga-lembaga HAM internasional, seperti Human Rights Watch dan Amnesty International, telah mengeluarkan pernyataan yang menyerukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa hukum internasional ditegakkan dengan adil.
Penutup: Apa Langkah Selanjutnya dalam Krisis Ini?
Serangan Israel ke Doha membuka babak baru dalam konflik yang semakin kompleks di Timur Tengah. Dengan kecaman internasional yang terus meningkat dan ketegangan yang semakin tinggi antara Israel, Hamas, dan negara-negara Teluk, dunia internasional harus segera bergerak untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Hamas kecam Israel serang Doha pelanggaran hukum internasional menjadi sorotan utama, namun dampak jangka panjang dari serangan ini akan sangat bergantung pada bagaimana negara-negara besar menangani situasi ini.
Penting bagi PBB dan negara-negara besar untuk bersatu dan mencari solusi yang tidak hanya mengutuk agresi, tetapi juga mengupayakan upaya perdamaian yang lebih konkrit. Sementara itu, masyarakat internasional harus terus mendesak Israel untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum internasional.